Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut Antara Kedua Negara di Laut Andaman”
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1977 — Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut Antara Kedua Negara di Laut Andaman” adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut Antara Kedua Negara di Laut Andaman”.
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1977 — Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut Antara Kedua Negara di Laut Andaman” disahkan pada tahun 1977.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1977 — Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut Antara Kedua Negara di Laut Andaman” saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1977 — Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut Antara Kedua Negara di Laut Andaman” ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.