Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembelian dan Renovasi Masjid / Indonesian Muslim Association In America (imaam) Center di Maryland, Amerika Serikat
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2014 — Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembelian dan Renovasi Masjid / Indonesian Muslim Association In America (imaam) Center di Maryland, Amerika Serikat adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembelian dan Renovasi Masjid / Indonesian Muslim Association In America (imaam) Center di Maryland, Amerika Serikat.
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2014 — Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembelian dan Renovasi Masjid / Indonesian Muslim Association In America (imaam) Center di Maryland, Amerika Serikat disahkan pada tahun 2014.
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2014 — Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembelian dan Renovasi Masjid / Indonesian Muslim Association In America (imaam) Center di Maryland, Amerika Serikat saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2014 — Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembelian dan Renovasi Masjid / Indonesian Muslim Association In America (imaam) Center di Maryland, Amerika Serikat ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.