Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Penambahan Wakil-Wakil Front Nasional
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1961 — Penambahan Wakil-Wakil Front Nasional adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penambahan Wakil-Wakil Front Nasional.
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1961 — Penambahan Wakil-Wakil Front Nasional disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1961 — Penambahan Wakil-Wakil Front Nasional saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1961 — Penambahan Wakil-Wakil Front Nasional ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.