Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1951 — Pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru.
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1951 — Pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1951 — Pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1951 — Pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.