Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1953 tentang Panitia Negara Urusan Protokol
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1953 — Panitia Negara Urusan Protokol adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Panitia Negara Urusan Protokol.
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1953 — Panitia Negara Urusan Protokol disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1953 — Panitia Negara Urusan Protokol saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1953 — Panitia Negara Urusan Protokol ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.