(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri dari:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sekretaris: 1. Menteri Dalam Negeri;
Anggota
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Kehutanan;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Menteri Keuangan;
12. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
13. Menteri Lingkungan Hidup;
14. Menteri Riset dan Teknologi;
15. Menteri Pemuda dan Olah Raga;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perumahan Rakyat;
18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
19. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
20. Menteri Sekretaris Negara;
21. Sekretaris Kabinet;
22. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
23. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
24. Kepala Badan Nasional Pengawas Perbatasan;
25. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
26. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
b. Panitia Pelaksana terdiri dari:
Ketua: Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua I: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua II: Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Wakil Ketua III: Kepala Badan Search And Rescue Nasional.
Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua V: Gubernur Maluku.
Wakil Ketua VI: Gubernur Maluku Utara.
I. Bidang Penjelajahan:
Ketua: Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Wakil Ketua I: Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua II: Kepala Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua III: Komandan Korps Marinir, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Wakil Ketua IV...
Wakil Ketua IV: Komandan Korps Pasukan Khas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
II. Bidang Pendataan Potensi Sumber Daya Alam dan Penelitian Ilmiah:
Ketua: Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Wakil Ketua I: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Wakil Ketua II: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua III: Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial.
Wakil Ketua V: Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
III. Bidang Peningkatan Akses Perhubungan dan Komunikasi:
Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua I: Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua II: Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua III...
Wakil Ketua III: Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
IV. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Bhakti Sosial:
Ketua: Direktur Jenderal Bina Upaya
Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Wakil Ketua I: Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial.
Wakil Ketua III: Sekretaris Utama Badan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional.
V. Bidang Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara:
Ketua: Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
VI. Bidang Pelestarian Alam dan Reboisasi:
VI. Bidang Pelestarian Alam dan Reboilsasi:
Ketua: Direktur Jenderal Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam,
Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan.
VII. Bidang Pembangunan Infrastruktur Pedesaan:
VII. Bidang Pembangunan Infrastruktur Pedesaan:
Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Wakil Ketua III: Deputi Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
VIII. Bidang Pengembangan Potensi Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat:
Ketua: Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua III...
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
IX. Bidang Pendukung:
Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian
Sosial.
Wakil Ketua I: Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua II: Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua III: Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi.
Wakil Ketua IV: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua V: Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua VI: Deputi Bidang Potensi SAR, Badan SAR Nasional.
Anggota:1. Panglima Armada Wilayah Timur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
2. Panglima Komando Operasional II Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara;
3. Panglima Daerah Militer XVI/Pattimura Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara;
6. Bupati Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
7. Bupati Maluku Tenggara, Provinsi Maluku;
8. Bupati Buru, Provinsi Maluku;
9. Bupati Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku;
10. Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku;
11. Bupati Kepulauan Aru, Provinsi Maluku;
12. Bupati Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;
13. Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
14. Bupati Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku;
15. Walikota Tual, Provinsi Maluku;
16. Walikota Ambon, Provinsi Maluku;
17. Bupati Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara;
18. Bupati Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara;
19. Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
20. Bupati Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
21. Bupati Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara;
22. Walikota Ternate, Provinsi Maluku Utara;
23. Walikota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
24. Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; dan
25. Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.