Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1953 tentang Penugasan Ir. Juanda ke Bangkok, Hongkong, dan Manila untuk Perluasan Penerbangan Garuda Indonesia Airways
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1953 — Penugasan Ir. Juanda ke Bangkok, Hongkong, dan Manila untuk Perluasan Penerbangan Garuda Indonesia Airways adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penugasan Ir. Juanda ke Bangkok, Hongkong, dan Manila untuk Perluasan Penerbangan Garuda Indonesia Airways.
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1953 — Penugasan Ir. Juanda ke Bangkok, Hongkong, dan Manila untuk Perluasan Penerbangan Garuda Indonesia Airways disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1953 — Penugasan Ir. Juanda ke Bangkok, Hongkong, dan Manila untuk Perluasan Penerbangan Garuda Indonesia Airways saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1953 — Penugasan Ir. Juanda ke Bangkok, Hongkong, dan Manila untuk Perluasan Penerbangan Garuda Indonesia Airways ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.