Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1953 tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap Cirebon
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1953 — Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap Cirebon adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap Cirebon.
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1953 — Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap Cirebon disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1953 — Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap Cirebon saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1953 — Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegrap Cirebon ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.