Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1953 tentang Penugasan H.a.salim Paku Alam dan Ny. H.a. Salim untuk Menghadiri Peobatan Ratu Elizabeth Ii
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1953 — Penugasan H.a.salim Paku Alam dan Ny. H.a. Salim untuk Menghadiri Peobatan Ratu Elizabeth Ii adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penugasan H.a.salim Paku Alam dan Ny. H.a. Salim untuk Menghadiri Peobatan Ratu Elizabeth Ii.
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1953 — Penugasan H.a.salim Paku Alam dan Ny. H.a. Salim untuk Menghadiri Peobatan Ratu Elizabeth Ii disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1953 — Penugasan H.a.salim Paku Alam dan Ny. H.a. Salim untuk Menghadiri Peobatan Ratu Elizabeth Ii saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1953 — Penugasan H.a.salim Paku Alam dan Ny. H.a. Salim untuk Menghadiri Peobatan Ratu Elizabeth Ii ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.