Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1953 tentang Penugasan Achmad Basah ke Swiss untuk Menghadiri Rapat Panitia Penyelenggara dan Perhubungan (cel)
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1953 — Penugasan Achmad Basah ke Swiss untuk Menghadiri Rapat Panitia Penyelenggara dan Perhubungan (cel) adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penugasan Achmad Basah ke Swiss untuk Menghadiri Rapat Panitia Penyelenggara dan Perhubungan (cel).
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1953 — Penugasan Achmad Basah ke Swiss untuk Menghadiri Rapat Panitia Penyelenggara dan Perhubungan (cel) disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1953 — Penugasan Achmad Basah ke Swiss untuk Menghadiri Rapat Panitia Penyelenggara dan Perhubungan (cel) saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1953 — Penugasan Achmad Basah ke Swiss untuk Menghadiri Rapat Panitia Penyelenggara dan Perhubungan (cel) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.