Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Semarang
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1953 — Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Semarang adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Semarang.
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1953 — Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Semarang disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1953 — Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Semarang saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1953 — Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Semarang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.