Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1953 tentang Perubahan Ketentuan Penyelenggaraan Zegelverordening 1921
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1953 — Perubahan Ketentuan Penyelenggaraan Zegelverordening 1921 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perubahan Ketentuan Penyelenggaraan Zegelverordening 1921.
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1953 — Perubahan Ketentuan Penyelenggaraan Zegelverordening 1921 disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1953 — Perubahan Ketentuan Penyelenggaraan Zegelverordening 1921 saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1953 — Perubahan Ketentuan Penyelenggaraan Zegelverordening 1921 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.