(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2015 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri dari:
Ketua Menteri Koordinator Bidanc l::> Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kearnanan.
Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sekretaris ...
Sekretaris Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Merr eri Pertahanan;
3. Menteri Kehutanan;
4. Menteri Pekerjaan Umum; \,
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Menteri Keuangan;
12. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
13. Menteri Lingkungan Hidup;
14. Menteri Riset dan Teknologi;
15. Menteri Pemuda dan Olah Raga;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perumahan Rakyat;
18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
19. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
20. Menteri Sekretaris Negara;
21. Sekretaris Kabinet;
22. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
23. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
24. Kepala...
24. Kepala Badan Nasional Pengelola
25. Kepala Badan Informasi Geospasial;
dan
26. Kepala Badan Nasional Penanggula-ngan Bencana. \
b. Panitia Pelaksana terdiri dari:
Ketua: Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua I: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua II: KepaIa Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Wakil Ketua 111: Kepala Badan SAR Nasional.
Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua V: Gubernur Bali.
Wakil Ketua VI: Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua VII: Gubernur Nusa Tenggara Timur.
1. Bidang Penjelajahan:
Ketua: Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Wakil Ketua I: Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua II: Kepala Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua III: Komandan Korps Marinir, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Wakil Ketua lV...
REPUBLIK INDONESIA Wakil Ketua IV: Komandan Korps Pasukan Khas Tentara Nasional Indonesia Angkatan II. Bidang Pe.•dataan Potensi Sumber Daya Alam dan Penelitian Ilmiah:
Ketua: Wakil Kepala' Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Wakil Ketua I: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Wakil Ketua II: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua III: Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial.
Wakil Ketua V: Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
III. Bidang Peningkatan Akses Perhubungan dan Kornunikasi:
Ketua: Sekretaris .Jenderal Kementerian Perhu bungan.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kornunikasi dan Inforrnatika.
Wakil Ketua II: Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
IV. Bidang ...
. I
IV. Bidang Pelayanan Kesehatan, Keluarga Berencana, dan Bhakti Sosial:
Ketua: Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Wakil Ketua I: Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua II: Direktur J~nderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial.
Wakil Ketua III: Direktur Jenderal Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial.
Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
V. Bidang Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara:
Ketua: Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan:
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pernuda dan Olah Raga.
VI. Bidang Pelestarian Alam dan Reboisasi:
Ketua: Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua I...
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklirn Kementerian Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhut'man Sosial, Kementerian Kehutanan.
VII. Bidang Pembangunan Infrastruktur Pedesaan:
Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Wakil Ketua III: Deputi Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
VIII. Bidang Pengembangan Potensi Pariwisata, Ekonomi Masyarakat dan Olahraga:
Ketua: Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementeriar.
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua 1: Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua III...
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Pembudayaan Clahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
IX. Bidang Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara:
Ketua: Sekretris Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet.
Wakil Ketua II: Asisten Perencanaan, Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim dan Mitigasi Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejah teraan Rakyat.
X. Bidang Pendukung:
Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.
Wakil Ketua I: Asisten Operasi Panglima Tentara Nasionalindonesia.
Wakil Ketua II: Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua III: Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi.
Wakil Ketua IV: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua V: Sekretaris Utama Badan Nasiorial Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua VI ...
:'
Wakil Ketua VI: Deputi Bidang Potensi SAR, Badan Anggota: 1. Panglima Armada Wilayah Timur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
2. Panglirna Komando Operasional II Ten tara Nasional Indonesia Angkatan Udara;
3. Panglirna Daerah Militer IXjUdayana Ten tara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
4. Kepala Kepolisian Negara Republil:
Indonesia Daerah Bali;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat;
6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur;
7. Sekretaris Provinsi Bali;
8. Sekretaris Provinsi Nusa Tenggara Barat;
9. Sekretaris Provinsi Nusa Tenggara Timur;
10. Bupati Buleleng;
11. Bupati Kararig Asem;
12. Bupati Lombok Barat;
13. Bupati Lombok Tengah;
14. Bupati Lombok Timur;
15. Bupati Sumbawa;
16. Bupati Bima;
17. Bupati Manggarai Barat;
18. Bupati ...
18. Bupati Manggarai Utara;
19. Bupati Manggarai Selatan;
20. Bupati Sumba Barat Daya;
21. Bupati Sumba Timur;
22. Bupati Ende; dan
23. Bupati Belu.