Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2014 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2014 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden disahkan pada tahun 2014.
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2014 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2014 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.