Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Bangli
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Bangli adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Bangli.
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Bangli disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Bangli saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Bangli ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.