Keputusan Presiden Nomor 341 Tahun 1960 tentang Penunjukan Deputy Menteri Keamanan Sebagai Menteri Keamanan Nasional
KEPPRES Nomor 341 Tahun 1960 — Penunjukan Deputy Menteri Keamanan Sebagai Menteri Keamanan Nasional adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penunjukan Deputy Menteri Keamanan Sebagai Menteri Keamanan Nasional.
KEPPRES Nomor 341 Tahun 1960 — Penunjukan Deputy Menteri Keamanan Sebagai Menteri Keamanan Nasional disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 341 Tahun 1960 — Penunjukan Deputy Menteri Keamanan Sebagai Menteri Keamanan Nasional saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 341 Tahun 1960 — Penunjukan Deputy Menteri Keamanan Sebagai Menteri Keamanan Nasional ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.