Keputusan Presiden Nomor 333 Tahun 1960 tentang Penunjukan Panitia Teknis Interdepartemental Inspeksi Kerangka Kapal Di Seluruh Indonesia
KEPPRES Nomor 333 Tahun 1960 — Penunjukan Panitia Teknis Interdepartemental Inspeksi Kerangka Kapal Di Seluruh Indonesia adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penunjukan Panitia Teknis Interdepartemental Inspeksi Kerangka Kapal Di Seluruh Indonesia.
KEPPRES Nomor 333 Tahun 1960 — Penunjukan Panitia Teknis Interdepartemental Inspeksi Kerangka Kapal Di Seluruh Indonesia disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 333 Tahun 1960 — Penunjukan Panitia Teknis Interdepartemental Inspeksi Kerangka Kapal Di Seluruh Indonesia saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 333 Tahun 1960 — Penunjukan Panitia Teknis Interdepartemental Inspeksi Kerangka Kapal Di Seluruh Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.