Keputusan Presiden Nomor 311 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Kendaraan Dalam Daerah Swtantra Tingkat II Ponorogo
KEPPRES Nomor 311 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Kendaraan Dalam Daerah Swtantra Tingkat II Ponorogo adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Kendaraan Dalam Daerah Swtantra Tingkat II Ponorogo.
KEPPRES Nomor 311 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Kendaraan Dalam Daerah Swtantra Tingkat II Ponorogo disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 311 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Kendaraan Dalam Daerah Swtantra Tingkat II Ponorogo saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 311 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Kendaraan Dalam Daerah Swtantra Tingkat II Ponorogo ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.