Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2013 — Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun.
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2013 — Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun disahkan pada tahun 2013.
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2013 — Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2013 — Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS
SUSUNAN KEANGGOTAAN
PENDANAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP