Keputusan Presiden Nomor 307 Tahun 1960 tentang Penunjukan Menteri Keamanan Nasional, Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sebagai Pembantu Presiden
KEPPRES Nomor 307 Tahun 1960 — Penunjukan Menteri Keamanan Nasional, Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sebagai Pembantu Presiden adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penunjukan Menteri Keamanan Nasional, Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sebagai Pembantu Presiden.
KEPPRES Nomor 307 Tahun 1960 — Penunjukan Menteri Keamanan Nasional, Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sebagai Pembantu Presiden disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 307 Tahun 1960 — Penunjukan Menteri Keamanan Nasional, Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sebagai Pembantu Presiden saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 307 Tahun 1960 — Penunjukan Menteri Keamanan Nasional, Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sebagai Pembantu Presiden ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.