Keputusan Presiden Nomor 296 Tahun 1960 tentang Penganugerahan Bintang Gerilya Atas Perjuangan Dan Jasa Baktinya Kepada Tanah Air Dan Bangsa Selama Perjuangan Kemerdekaan
KEPPRES Nomor 296 Tahun 1960 — Penganugerahan Bintang Gerilya Atas Perjuangan Dan Jasa Baktinya Kepada Tanah Air Dan Bangsa Selama Perjuangan Kemerdekaan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penganugerahan Bintang Gerilya Atas Perjuangan Dan Jasa Baktinya Kepada Tanah Air Dan Bangsa Selama Perjuangan Kemerdekaan.
KEPPRES Nomor 296 Tahun 1960 — Penganugerahan Bintang Gerilya Atas Perjuangan Dan Jasa Baktinya Kepada Tanah Air Dan Bangsa Selama Perjuangan Kemerdekaan disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 296 Tahun 1960 — Penganugerahan Bintang Gerilya Atas Perjuangan Dan Jasa Baktinya Kepada Tanah Air Dan Bangsa Selama Perjuangan Kemerdekaan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 296 Tahun 1960 — Penganugerahan Bintang Gerilya Atas Perjuangan Dan Jasa Baktinya Kepada Tanah Air Dan Bangsa Selama Perjuangan Kemerdekaan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.