Keputusan Presiden Nomor 295 Tahun 1960 tentang Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Konferensi Colombo Ke III Di Tokyo
KEPPRES Nomor 295 Tahun 1960 — Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Konferensi Colombo Ke III Di Tokyo adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Konferensi Colombo Ke III Di Tokyo.
KEPPRES Nomor 295 Tahun 1960 — Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Konferensi Colombo Ke III Di Tokyo disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 295 Tahun 1960 — Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Konferensi Colombo Ke III Di Tokyo saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 295 Tahun 1960 — Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Konferensi Colombo Ke III Di Tokyo ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.