Keputusan Presiden Nomor 294 Tahun 1960 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Teng Tjoei King, Cs. (6 Orang)
KEPPRES Nomor 294 Tahun 1960 — Pewarganegaraan (Naturalisasi) Teng Tjoei King, Cs. (6 Orang) adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Teng Tjoei King, Cs. (6 Orang).
KEPPRES Nomor 294 Tahun 1960 — Pewarganegaraan (Naturalisasi) Teng Tjoei King, Cs. (6 Orang) disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 294 Tahun 1960 — Pewarganegaraan (Naturalisasi) Teng Tjoei King, Cs. (6 Orang) saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 294 Tahun 1960 — Pewarganegaraan (Naturalisasi) Teng Tjoei King, Cs. (6 Orang) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.