Keputusan Presiden Nomor 291 Tahun 1952 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Padang
KEPPRES Nomor 291 Tahun 1952 — Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Padang adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Padang.
KEPPRES Nomor 291 Tahun 1952 — Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Padang disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 291 Tahun 1952 — Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Padang saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 291 Tahun 1952 — Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Padang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.