Keputusan Presiden Nomor 289 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Rembang Tentang Pungutan Pajak Pendaftaran Perusahaan
KEPPRES Nomor 289 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Rembang Tentang Pungutan Pajak Pendaftaran Perusahaan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Rembang Tentang Pungutan Pajak Pendaftaran Perusahaan.
KEPPRES Nomor 289 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Rembang Tentang Pungutan Pajak Pendaftaran Perusahaan disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 289 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Rembang Tentang Pungutan Pajak Pendaftaran Perusahaan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 289 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Rembang Tentang Pungutan Pajak Pendaftaran Perusahaan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.