Keputusan Presiden Nomor 287 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
KEPPRES Nomor 287 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan.
KEPPRES Nomor 287 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 287 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 287 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.