Keputusan Presiden Nomor 287 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Beberapa Perwira Dari Angkatan Udara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia
KEPPRES Nomor 287 Tahun 1952 — Pengangkatan Beberapa Perwira Dari Angkatan Udara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengangkatan Beberapa Perwira Dari Angkatan Udara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia.
KEPPRES Nomor 287 Tahun 1952 — Pengangkatan Beberapa Perwira Dari Angkatan Udara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 287 Tahun 1952 — Pengangkatan Beberapa Perwira Dari Angkatan Udara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 287 Tahun 1952 — Pengangkatan Beberapa Perwira Dari Angkatan Udara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.