Keputusan Presiden Nomor 284 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
KEPPRES Nomor 284 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
KEPPRES Nomor 284 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 284 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 284 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa Tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.