Keputusan Presiden Nomor 283 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dan Anggota Pengganti Dalam Majelis Pertimbangan Pajak
KEPPRES Nomor 283 Tahun 1960 — Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dan Anggota Pengganti Dalam Majelis Pertimbangan Pajak adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dan Anggota Pengganti Dalam Majelis Pertimbangan Pajak.
KEPPRES Nomor 283 Tahun 1960 — Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dan Anggota Pengganti Dalam Majelis Pertimbangan Pajak disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 283 Tahun 1960 — Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dan Anggota Pengganti Dalam Majelis Pertimbangan Pajak saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 283 Tahun 1960 — Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dan Anggota Pengganti Dalam Majelis Pertimbangan Pajak ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.