Keputusan Presiden Nomor 281 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permohonannya Sendiri Dari Jabatannya Dan Mengeluarkan Dari Dinas Tentara
KEPPRES Nomor 281 Tahun 1952 — Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permohonannya Sendiri Dari Jabatannya Dan Mengeluarkan Dari Dinas Tentara adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permohonannya Sendiri Dari Jabatannya Dan Mengeluarkan Dari Dinas Tentara.
KEPPRES Nomor 281 Tahun 1952 — Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permohonannya Sendiri Dari Jabatannya Dan Mengeluarkan Dari Dinas Tentara disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 281 Tahun 1952 — Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permohonannya Sendiri Dari Jabatannya Dan Mengeluarkan Dari Dinas Tentara saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 281 Tahun 1952 — Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permohonannya Sendiri Dari Jabatannya Dan Mengeluarkan Dari Dinas Tentara ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.