Keputusan Presiden Nomor 279 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Opsen Atas Pajak Perponding Dalam Wilayah Kotapraja Semarang
KEPPRES Nomor 279 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Opsen Atas Pajak Perponding Dalam Wilayah Kotapraja Semarang adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Opsen Atas Pajak Perponding Dalam Wilayah Kotapraja Semarang.
KEPPRES Nomor 279 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Opsen Atas Pajak Perponding Dalam Wilayah Kotapraja Semarang disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 279 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Opsen Atas Pajak Perponding Dalam Wilayah Kotapraja Semarang saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 279 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Opsen Atas Pajak Perponding Dalam Wilayah Kotapraja Semarang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.