Keputusan Presiden Nomor 277 Tahun 1952 tentang Penghapusan Sejumlah Uang Dari Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Gabungan Telepon Denpasar
KEPPRES Nomor 277 Tahun 1952 — Penghapusan Sejumlah Uang Dari Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Gabungan Telepon Denpasar adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penghapusan Sejumlah Uang Dari Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Gabungan Telepon Denpasar.
KEPPRES Nomor 277 Tahun 1952 — Penghapusan Sejumlah Uang Dari Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Gabungan Telepon Denpasar disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 277 Tahun 1952 — Penghapusan Sejumlah Uang Dari Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Gabungan Telepon Denpasar saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 277 Tahun 1952 — Penghapusan Sejumlah Uang Dari Daftar Perhitungan Bendaharawan Kantor Gabungan Telepon Denpasar ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.