Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Bahder Djohan
KEPPRES Nomor 264 Tahun 1951 — Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Bahder Djohan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Bahder Djohan.
KEPPRES Nomor 264 Tahun 1951 — Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Bahder Djohan disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 264 Tahun 1951 — Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Bahder Djohan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 264 Tahun 1951 — Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Bahder Djohan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.