Keputusan Presiden Nomor 262 Tahun 1952 tentang Pembayaran Kepada Janda Almarhum Yang Semasa Hidupnya Menjabat Pangkat Duta Besar Di Karachi
KEPPRES Nomor 262 Tahun 1952 — Pembayaran Kepada Janda Almarhum Yang Semasa Hidupnya Menjabat Pangkat Duta Besar Di Karachi adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembayaran Kepada Janda Almarhum Yang Semasa Hidupnya Menjabat Pangkat Duta Besar Di Karachi.
KEPPRES Nomor 262 Tahun 1952 — Pembayaran Kepada Janda Almarhum Yang Semasa Hidupnya Menjabat Pangkat Duta Besar Di Karachi disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 262 Tahun 1952 — Pembayaran Kepada Janda Almarhum Yang Semasa Hidupnya Menjabat Pangkat Duta Besar Di Karachi saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 262 Tahun 1952 — Pembayaran Kepada Janda Almarhum Yang Semasa Hidupnya Menjabat Pangkat Duta Besar Di Karachi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.