Keputusan Presiden Nomor 262 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Abu Hanifah
KEPPRES Nomor 262 Tahun 1951 — Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Abu Hanifah adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Abu Hanifah.
KEPPRES Nomor 262 Tahun 1951 — Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Abu Hanifah disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 262 Tahun 1951 — Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Abu Hanifah saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 262 Tahun 1951 — Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Abu Hanifah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.