Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1960 tentang Persetujuan Untuk Pelaksanaan Proyek-Proyek Industri
KEPPRES Nomor 260 Tahun 1960 — Persetujuan Untuk Pelaksanaan Proyek-Proyek Industri adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Persetujuan Untuk Pelaksanaan Proyek-Proyek Industri.
KEPPRES Nomor 260 Tahun 1960 — Persetujuan Untuk Pelaksanaan Proyek-Proyek Industri disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 260 Tahun 1960 — Persetujuan Untuk Pelaksanaan Proyek-Proyek Industri saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 260 Tahun 1960 — Persetujuan Untuk Pelaksanaan Proyek-Proyek Industri ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.