Keputusan Presiden Nomor 259 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Komodor Udara Sudjono Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
KEPPRES Nomor 259 Tahun 1960 — Pengangkatan Komodor Udara Sudjono Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengangkatan Komodor Udara Sudjono Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
KEPPRES Nomor 259 Tahun 1960 — Pengangkatan Komodor Udara Sudjono Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 259 Tahun 1960 — Pengangkatan Komodor Udara Sudjono Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 259 Tahun 1960 — Pengangkatan Komodor Udara Sudjono Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.