Keputusan Presiden Nomor 258 Tahun 1968 tentang Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/pemerintah Asing
KEPPRES Nomor 258 Tahun 1968 — Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/pemerintah Asing adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/pemerintah Asing.
KEPPRES Nomor 258 Tahun 1968 — Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/pemerintah Asing disahkan pada tahun 1968.
KEPPRES Nomor 258 Tahun 1968 — Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/pemerintah Asing saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 258 Tahun 1968 — Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/pemerintah Asing ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.