Keputusan Presiden Nomor 257 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Cirebon Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I
KEPPRES Nomor 257 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Cirebon Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Cirebon Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I.
KEPPRES Nomor 257 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Cirebon Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 257 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Cirebon Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 257 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Cirebon Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.