Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Untuk Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Tentang Pajak Pertunjukan
KEPPRES Nomor 256 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Untuk Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Tentang Pajak Pertunjukan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Untuk Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Tentang Pajak Pertunjukan.
KEPPRES Nomor 256 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Untuk Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Tentang Pajak Pertunjukan disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 256 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Untuk Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Tentang Pajak Pertunjukan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 256 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Untuk Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Tentang Pajak Pertunjukan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.