Keputusan Presiden Nomor 253 Tahun 1960 tentang Pengadaan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
KEPPRES Nomor 253 Tahun 1960 — Pengadaan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengadaan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
KEPPRES Nomor 253 Tahun 1960 — Pengadaan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 253 Tahun 1960 — Pengadaan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 253 Tahun 1960 — Pengadaan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.