Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Boyolali Tentang Pemungutan Pajak Pemotongan Hewan
KEPPRES Nomor 251 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Boyolali Tentang Pemungutan Pajak Pemotongan Hewan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Boyolali Tentang Pemungutan Pajak Pemotongan Hewan.
KEPPRES Nomor 251 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Boyolali Tentang Pemungutan Pajak Pemotongan Hewan disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 251 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Boyolali Tentang Pemungutan Pajak Pemotongan Hewan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 251 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Boyolali Tentang Pemungutan Pajak Pemotongan Hewan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.