Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1961 tentang Pembubaran Panitia Negara Urusan Industri Dan Pertanian Tekstil
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1961 — Pembubaran Panitia Negara Urusan Industri Dan Pertanian Tekstil adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembubaran Panitia Negara Urusan Industri Dan Pertanian Tekstil.
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1961 — Pembubaran Panitia Negara Urusan Industri Dan Pertanian Tekstil disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1961 — Pembubaran Panitia Negara Urusan Industri Dan Pertanian Tekstil saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1961 — Pembubaran Panitia Negara Urusan Industri Dan Pertanian Tekstil ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.