Keputusan Presiden Nomor 249 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Seluruh Indonesia
KEPPRES Nomor 249 Tahun 1960 — Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Seluruh Indonesia adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Seluruh Indonesia.
KEPPRES Nomor 249 Tahun 1960 — Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Seluruh Indonesia disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 249 Tahun 1960 — Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Seluruh Indonesia saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 249 Tahun 1960 — Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Seluruh Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.