Keputusan Presiden Nomor 247 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Palembang
KEPPRES Nomor 247 Tahun 1960 — Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Palembang adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Palembang.
KEPPRES Nomor 247 Tahun 1960 — Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Palembang disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 247 Tahun 1960 — Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Palembang saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 247 Tahun 1960 — Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Palembang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.