Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1952 tentang Penetapan Prof. Drs. Radioputro dan. Prof. Drs. Sarjono Sebagai Pegawai Negeri Tetap
KEPPRES Nomor 246 Tahun 1952 — Penetapan Prof. Drs. Radioputro dan. Prof. Drs. Sarjono Sebagai Pegawai Negeri Tetap adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Prof. Drs. Radioputro dan. Prof. Drs. Sarjono Sebagai Pegawai Negeri Tetap.
KEPPRES Nomor 246 Tahun 1952 — Penetapan Prof. Drs. Radioputro dan. Prof. Drs. Sarjono Sebagai Pegawai Negeri Tetap disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 246 Tahun 1952 — Penetapan Prof. Drs. Radioputro dan. Prof. Drs. Sarjono Sebagai Pegawai Negeri Tetap saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 246 Tahun 1952 — Penetapan Prof. Drs. Radioputro dan. Prof. Drs. Sarjono Sebagai Pegawai Negeri Tetap ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.