Keputusan Presiden Nomor 243 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Mr. Satochip Kartanegara Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung
KEPPRES Nomor 243 Tahun 1952 — Pengangkatan Mr. Satochip Kartanegara Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengangkatan Mr. Satochip Kartanegara Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung.
KEPPRES Nomor 243 Tahun 1952 — Pengangkatan Mr. Satochip Kartanegara Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 243 Tahun 1952 — Pengangkatan Mr. Satochip Kartanegara Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 243 Tahun 1952 — Pengangkatan Mr. Satochip Kartanegara Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.