Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1952 tentang Pembebasan Bekas Pegawai Kantor Urusan Pegawai (Dahulu DAPZ) Dari Penggantian Kerugian Yang Dikenakan Kepadanya
KEPPRES Nomor 236 Tahun 1952 — Pembebasan Bekas Pegawai Kantor Urusan Pegawai (Dahulu DAPZ) Dari Penggantian Kerugian Yang Dikenakan Kepadanya adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembebasan Bekas Pegawai Kantor Urusan Pegawai (Dahulu DAPZ) Dari Penggantian Kerugian Yang Dikenakan Kepadanya.
KEPPRES Nomor 236 Tahun 1952 — Pembebasan Bekas Pegawai Kantor Urusan Pegawai (Dahulu DAPZ) Dari Penggantian Kerugian Yang Dikenakan Kepadanya disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 236 Tahun 1952 — Pembebasan Bekas Pegawai Kantor Urusan Pegawai (Dahulu DAPZ) Dari Penggantian Kerugian Yang Dikenakan Kepadanya saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 236 Tahun 1952 — Pembebasan Bekas Pegawai Kantor Urusan Pegawai (Dahulu DAPZ) Dari Penggantian Kerugian Yang Dikenakan Kepadanya ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.