Keputusan Presiden Nomor 235 Tahun 1952 tentang Pembebasan Wakil GSBI Dari Anggota Panitia Perancang Gaji Pegawai Negeri Dan Mengangkat Anggota Gsbi Sebagai Anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji
KEPPRES Nomor 235 Tahun 1952 — Pembebasan Wakil GSBI Dari Anggota Panitia Perancang Gaji Pegawai Negeri Dan Mengangkat Anggota Gsbi Sebagai Anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembebasan Wakil GSBI Dari Anggota Panitia Perancang Gaji Pegawai Negeri Dan Mengangkat Anggota Gsbi Sebagai Anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji.
KEPPRES Nomor 235 Tahun 1952 — Pembebasan Wakil GSBI Dari Anggota Panitia Perancang Gaji Pegawai Negeri Dan Mengangkat Anggota Gsbi Sebagai Anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 235 Tahun 1952 — Pembebasan Wakil GSBI Dari Anggota Panitia Perancang Gaji Pegawai Negeri Dan Mengangkat Anggota Gsbi Sebagai Anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 235 Tahun 1952 — Pembebasan Wakil GSBI Dari Anggota Panitia Perancang Gaji Pegawai Negeri Dan Mengangkat Anggota Gsbi Sebagai Anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.