Keputusan Presiden Nomor 231 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumatera Utara Tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan
KEPPRES Nomor 231 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumatera Utara Tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumatera Utara Tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan.
KEPPRES Nomor 231 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumatera Utara Tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 231 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumatera Utara Tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 231 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumatera Utara Tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.